Minggu, 16 September 2012

http://goens.edublogs.org/files/2007/05/pintu-gerbang-g-pramuka_resize.gif
Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
* SANDI AMBACANA LANCANG KUNING *

Bahtera bak kehidupan
Lurus dalam berlayar
Kayuhkan sampai seberang
Jangan riskan badai menghalang
Takkan ada hidup tanpa cobaan
Lancang Kuning selendang rembulan
Tumbal mahkota para durjana
Demi kuasa berbuat nista
Bukanlah cara hidup bahagia
Hati manusia ibarat karang
janganlah nahkoda lari dari buritan
Bahtera hilang pedoman
Niscaya menyinggung karang
pandai-pandailah bawa kemudi
Tali kemudi ibarat akal
Amal dan budi cerminan hati
Salah kendali hilanglah bakti
Patah kemudi bawa celaka
Suci hati luhur budi bawa belaka
Itulah amanat ambacana kita...

Jumat, 14 September 2012

Materi Pramuka Penegak Dan Pandega

Materi Pramuka Penegak Dan Pandega

Raimuna
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.

Gladian Pimpinan Satuan
adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.

Perkemahan
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Saptu Minggu (Persami), Perkemahan Jum’at Saptu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.

Perkemahan Wirakarya (PW)
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler,

khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.
Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.

Perkemahan Antar (Peran) Saka
adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.

Pengembaraan
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.

Latihan Pengembangan Kepemimpinan
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.

Latihan Pengelola Dewan Kerja
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai manajemen Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.

Kursus Instruktur Muda
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.

Penataran, Seminar, dan Lokakarya
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.

Sidang Paripurna
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun program, dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.

Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera)
adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.

Kamis, 13 September 2012

ORGANISASI DALAM AMBALAN PENEGAK

Struktur Organisasi Dewan Kerja Penegak & Pandega PDF Print E-mail
Image
KEPENGURUSAN
1.      Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
2.      Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
3.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
4.      Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
5.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
6.      Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pembidangan
a.      Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1.   Bidang Kajian Kepramukaan
2.   Bidang Kegiatan Kepramukaan
3.   Bidang Pengabdian Masyarakat
4.   Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan :
1.         Koordinasi
2.         Konsultasi dan
3.         informasi
dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.


:: Ambalan Penegak ::
* Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
* Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
* Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
* seorang Ketua ( Pradana )
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
* pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun


Nb:
Dewan Ambalan putra dan putri terpisah, sehingga memiliki struktur yang sama. Karena situasi dan kondisi, dalam aktifitasnya Dewan Ambalan Putra dan Putri bisa bekerja bersama-sama sebagai satu organisasi.
Bentuk setruktur, khususnya bidang-bidang dalam satuan penegak tidak ada aturan atau petunjuk penyelenggaraannya. Sehingga tiap Dewan Ambalan bisa membuat sesuai kebutuhan dan situasi dan kondisi yang ada.

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA DAN DEWAN KERJA PENEGAK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA

:: Ambalan Penegak ::
* Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
* Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
* Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
* seorang Ketua ( Pradana )
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu ) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang :
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan, perghargaan atas jasa
* pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan jabatan dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. * Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. * Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : * Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi, penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. * Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. * Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun

Pramuka Penegak


Pramuka Penegak
Arti penegak Ambalan
Amalan adalah kelompok besar dariPramuka penegak. Kata Ambalan diambil dari nama pahlawan. Dalam Ambalan terdapat oganisasi yang menampung aspirasipenagak yang dinamakan DKA atau dewan Kerja Ambakan. Cara kerja dewan kerja ambalan ini berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Golongan usia pramuka yang masukdalam penegak adlah 16 – 20 tahun. Makna romantisme penegak adalah perjuangan menegakkan Indonesia merdeka yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam satu Ambalan terdiri dari kelompok kecil dinamakan sangga. Sangga dipimpim oleh seorang pemimpin yang dibanyu oleh wakilnya
berikut sejumlah nama sangga yang di kenal dalam aktivitas pramuka penegak.
A. sangga perintis
makna nama sangga tersebut dilatarbelakangi adanya romantisme perjuangan merintis kemerdekaan Indonesia yang diawali perjuangan organisasi Budi Utomo.
B. sangga penegas
makna nama sangga tersebut dilatarbelakangi adanya penegasan pada pernyatan yang tersurat dalam Sumpah Pemuda.
C. sangga pendobrak
makna nama sangga tersebut dilatarbelakangi adanya pendobrakan untuk mengusir penjajah dari muka bumi pertiwi tercinta ini.
D. sangga pencoba
makna nama sangga tersebut di latarbelakangi adanya agresi Belanda yang mencoba merampas tanah air Indonesia. Namun agresi ini dapat dipatahkan perjuangan bangsa Indonesia
E. sangga pelaksana
makna nama sangga tersebut dilatarbelakangi adanya pembangunan setalah indonesia merdeka penuh lepas dari kolonialisme.

Kode kehormatan Prmuka penegak
didalam Pramuka penegak terdapat janji yang dikenal denagn kode kehormatan yaitu Trisatya dan dasa dharma.

Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan negara kesatuan repubulik Indonesia dan mengamalkan Pancasiala
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
menepati dhasa dharma

Dhasa Dharma Pramuka
Pramuka Itu
1 taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2 Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3 paturiot yang sopan dan kesatriya
4 patuh dan suka bermusyawarah
5 rela menolong dan tabah
6 rajin trampil dan gembira
7 hemat cermat dan bersahaja
8 disiplin berani dan setia
9 bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10 suci dalam pikiran,perkataan dan perbuatan

Tingkatan Pramuka penegak
penegak bantara
syarat masuk ke dalam penegak bantar
1 memenuhi sku penegak bantara
dilantik oleh pembina
penegak laksana
syarat masuk menjadi penegak laksana
memenuhi SKU penegak laksana
dilantik oleh pembinanya

perlu diketahui bahwa seorang sebelum masuk menjadi penegak bantara hendaklah melewati hal berikut
sebagai tamu ambalan
maksud dari tamu ambalan ini dalah mantan penggalang tau pemuda yang baru memasuki masa penegak, jadi dia disambut oleh ambalan sebagai tamu ambalan
masa percobaan
masa percobaan merupakn masa dimna tamu ambalan diwajibkan untuk mengikuti latihan di dalam amblan tersebut
calon penegak
jika aktif minimal 4kali laithan dan dinilai baik maka calon penagak ini diperbolehkan untuk mengisi SKU bantara dan kemudian dilantik oleh pembina.

Sabtu, 02 Juni 2012

Kwartir Ranting Bukit Batu

Assalamualaikum. wr. wb

Bukit Batu merupakan Kwartir Ranting dari Kwartir Cabang 0404 Gerakan Pramuka Bengkalis.
Pada Programnya, Kwartir Ranting Bukit Batu telah banyak mengadakan acara-acara kePramukaan.

Pada tahun 2012 ini, Gerakan Pramuka Bukit Batu telah mengadakan suatu Perkemahan Keakraban (PEKKER) yang insyaAllah akan diperingati pada setiap tahunnya.
Perkemahan Keakraban ini bertujuan untuk mempereratkan tali silaturahim pada setiap Gugus Depan yang berada di Kwartir Ranting Bukit Batu.
Para Andalan-andalan Ranting dan Dewan Kerja Ranting (DKR) sangat antusias dengan Program ini, berharap kedepannya Kwartir Ranting Bukit Batu akan menjadi Kwartir Ranting yang disegani karena keaktifan Pramuka nya dalam menghidupkan DASA DARMA PRAMUKA.

Gerakan Pramuka Bukit Batu juga turut ikut serta dalam memperingati Hari-hari Nasional dan Program Kecamatan, seperti ikut serta memperlancarkan jalannya Pawai MTQ tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh Kecamatan Bukit Batu.

Pada tanggal  19 s.d 20 May 2012, Gerakan Pramuka Bukit Batu telah melakukan Seleksi untuk Lomba Ketangkasan Penggalang (LKP) di Kwartir Cabang 0404 Gerakan Pramuka Bengakalis yang mana akan dilaksanakan pada pertengahan Juni mendatang.

Gerakan Pramuka Bukit Batu (Andalan Ranting, Purna DKR dan Anggota DKR)

kaka Riko Onki Putra (Andalan Ranting)
Sadar Kamera
kaka Akhyar Masyhuri (Andalan Ranting)
Tengah Mabat Rumput







Memasang Tenda
sampai malam mengejekan nye

 Terlihat Begitu Antusiasnya, dari Pagi hingga Malam melakukan Gotong Royong laksana persiapan Perkemahan Keakraban (PEKKER)